BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Salah satu bentuk perkawinan yang
sering diperbincangkan dalam masyarakat adalah poligami karena mengundang pandangan
yang kontroversial. Poligami adalah ikatan perkawinan dalam hal mana suami
mengawini lebih dari satu istri dalam waktu yang sama. Laki-laki yang melakukan
bentuk perkawinan seperti itu dikatakan bersifat poligami. Selain poligami,
dikenal juga poliandri. Jika dalam poligami, suami yang memiliki beberapa
istri, dalam poliandri sebaliknya, justru istri mempunyai beberapa suami dalam
waktu yang sama. Akan tetapi, dibandingkan poligami, bentuk poliandri tidak
banyak dipraktekkan. Praktek poliandri hanya dijumpai pada beberapa suku
tertentu, seperti suku Tuda dan suku-suku di Tibet.